Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 5 Oktober 2020 dan terbit sebagai Perpres satu hari setelahnya. Di dalamnya berisi ketentuan soal pengadaan, pelaksanaan, pendanaan hingga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tentang vaksinasi virus Corona.
Pada proses pengadaan vaksin pemerintah melalui PT. Bio Farma yang merupakan BUMN menunjuk badan usaha atau lembaga dalam negeri atau internasional untuk bekerja sama dan melalui Kementerian Kesehatan yang menentukan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan dalam kegiatan vaksinasi. Proses pengadaan dan kegiatan vaksinasi akan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun mulai dari 2020-2022, namun Komite Penanganan Covid-19 beserta Pemulihan Ekonomi Nasional dapat melakukan perpanjangan waktu pengadaan vaksin dan kegiatan vaksinasi berdasarkan usulan pendapat dari Kementerian Kesehatan.
Selengkapnya Tentang Perpres untuk Mengatur Hal-hal Terkait Vaksinasi
- Pengadaan Vaksin
Pada proses pengadaan vaksin Corona meliputi dari penyediaan, peralatan, dan logistik. Pada pengadaannya, Kementerian Kesehatan dapat menunjuk PT. Bio Farma (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sektor farmasi. Selain itu, PT. Bio Farma dapat menunjuk PT. Kimia Farma Tbk dan PT. Indonesia Farma Tbk yang merupakan anak perusahaan nya untuk membantu melakukan proses pengadaan vaksin tersebut.
Lalu untuk peralatan yang digunakan meliputi syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri, tempat sampah khusus untuk limbah berbahaya, cold chain, dan cairan antiseptik. Pada proses logistik yaitu pendistribusian vaksin yang dilakukan ke tempat atau daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Penentuan Harga
Pada bagian ini Menteri Kesehatan dapat menentukan harga pembelian vaksin dengan mempertimbangkan kedaruratan dan keterbatasan ketersediaan jumlah vaksin yang ada. Walaupun demikian, dalam penentuan harga tetap harus memperhatikan tata kelola yang baik dan tidak ada maksud kepentingan tertentu.
Ketika dalam proses pengadaan terjadi force majeure diluar yang dikehendaki, maka pelaksanaan kontrak yang disepakati dapat dihentikan. Namun juga dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan kontrak dan pertimbangan tata kelola yang baik.
- Pendanaan Pengadaan Vaksin
Dalam pengadaan vaksin dapat menggunakan sumber dana yang berasal dari APBN atau pun sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain APBN, pemerintah daerah juga dapat menggunakan APBD mereka untuk mendukung pengadaan vaksin pada daerah mereka.
Pemerintah juga dapat memberikan penyertaan modal negara kepada PT. Bio Farma, selain itu untuk pihak yang bekerja sama dalam pengadaan vaksin tersebut dapat melakukan pembayaran di awal kepada penyedia lebih tinggi 15 persen dari kontrak perjanjian.
- Proses Vaksinasi
Pada kegiatan vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan nantinya. Sebelum itu, Kementerian Kesehatan memiliki wewenang dalam menentukan kriteria dan prioritas penerima vaksin, daerah penerima, jadwal dan tahapan pemberian dan standar pelayanan proses vaksinasi. Untuk menetapkan hal-hal tersebut, Kementerian Kesehatan harus melakukan pertimbangan terhadap masukan yang diberikan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kementerian Kesehatan dapat bekerja sama dengan Kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN atau badan usaha swasta, organisasi kemasyarakatan dan pihak lainnya yang dibutuhkan. Dalam kerja sama tersebut meliputi dari dukungan penyediaan tenaga medis, tempat vaksinasi, logistik, tempat dan alat penyimpanan vaksin, dan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia.
- Percepatan Vaksinasi
Pada proses percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksana vaksinasi, Kementerian atau lembaga-lembaga lain serta pemerintah daerah dapat membantu memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya Kemenkes, Kemenlu, BPOM, Kementerian BUMN, pemerintah juga melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan pengadaan dan proses vaksinasi.
Serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, TNI dan Polri, dan juga kepala daerah turut terlibat dalam proses ini.
Itulah mengenai aturan tentang vaksin Corona di Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pilpres Nomor 99 Tahun 2020 yang telah Anda baca. Bila Anda selalu ingin mengikuti informasi terkini seputar vaksin dan virus Corona, Anda dapat mengakses aplikasi Halodoc yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Melalui aplikasi Halodoc Anda juga dapat melakukan konsultasi secara virtual dan menemukan banyak informasi seputar dunia kesehatan yang sangat bermanfaat.
Mau Liburan Murah? Pastikan Hubungi Kami!
Tour Murah Panduan Wisata. Telp: +62.85.101.171.131. Pin BB: 5BF4C2B4